Polisi Sita Obat Keras Ilegal di Muara Angke

by -39 Views

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial A (35) karena diduga terlibat dalam penyebaran obat keras ilegal di kawasan Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, menyatakan bahwa pria tersebut ditangkap di sebuah kios yang sebenarnya menjual kosmetik, namun polisi menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis di kios tersebut. Polisi juga berhasil menyita uang hasil penjualan obat-obatan serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk transaksi.

Informasi mengenai peredaran obat keras ilegal ini muncul setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan obat di sekitar kawasan pesisir Muara Angke. Setelah melakukan penelusuran, petugas berhasil menindak pelaku di sebuah kios yang mencurigakan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras yang dijual oleh pria berinisial A, seperti tramadol, hexymer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.

Pelaku beserta barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut. A dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

AKBP Ardhie menekankan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama di kalangan masyarakat pesisir dan nelayan. Kasus ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum terhadap peredaran obat keras ilegal di Jakarta yang dilakukan oleh pihak kepolisian demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Source link