Seorang pria dengan inisial TL (34) ditangkap oleh polisi atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli sepeda motor di Mampang, Jakarta Selatan. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyamar sebagai kru TV swasta untuk meyakinkan korban. Kapolsek Mampang, AKP Dian Pornomo mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Mampang Prapatan Raya pada Senin sekitar pukul 17.30 WIB. Barang bukti yang disita termasuk sepeda motor Yamaha NMAX, uang tunai Rp2,4 juta, telepon genggam, seragam stasiun TV, serta dokumen kendaraan BPKB dan STNK. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penipuan transaksi jual beli motor melalui toko online. Pelaku menyamar sebagai anggota stasiun televisi untuk memastikan korban tidak curiga. Selain itu, ada dugaan bahwa dokumen kendaraan yang dilengkapi pelaku palsu. Polisi sedang menyelidiki asal-usul dokumen tersebut dan meminta masyarakat untuk waspada dalam transaksi daring serta segera melaporkan ke polisi jika menemui kejanggalan. Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 392 KUHP dan dapat dihukum hingga delapan tahun penjara jika terbukti bersalah. Tindakan penipuan tersebut membuat seorang korban bernama Adil mengalami kerugian besar, mengingat telah kehilangan uang Rp10 juta dalam transaksi dengan pelaku. Menyamar sebagai kru televisi membuat korban percaya pada pelaku. Dalam upaya penangkapan, korban dan polisi bekerja sama untuk menjebak pelaku melalui transaksi ulang. Stasiun televisi yang nama baiknya disalahgunakan oleh pelaku juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang menggunakan identitas mereka secara tidak benar.
Polisi Tangkap Penipu Modus Kru TV dalam Jual Beli Motor di Mampang





