Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil menangkap dua perempuan berinisial N dan W yang diduga menjadi mucikari yang menjual gadis untuk layanan seksual di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Kedua mucikari ini dijerat dengan Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara selama dua tahun. Mereka bertugas untuk mencarikan pelanggan, mengatur layanan seksual, serta mengambil keuntungan dari transaksi tersebut. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan setelah melakukan penyamaran sebagai konsumen, tim berhasil mengamankan kedua mucikari beserta beberapa saksi korban di sebuah hotel di Pluit. Dari hasil interogasi, mucikari W diduga mendapatkan keuntungan lebih besar dari transaksi tersebut daripada mucikari N. Saat ini, ketiga cewek bawaan mucikari masih dimintai keterangan di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa, sementara kedua mucikari akan menjalani proses lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, Polisi juga tengah melakukan investigasi terhadap kasus penjualan pil tramadol dan eximer di Jakut serta kejadian tewasnya pekerja di Jaksel. Terus pantau perkembangan berita ini hanya di ANTARA.
Mucikari Open BO Ditangkap Polisi di Pluit: Berita Terbaru





