Kasus Kekerasan Seksual Paman-Ponakan di Jaksel Dilimpahkan Ke Kejari

by -30 Views

Kasus kekerasan seksual antara paman (MH, 43 tahun) dan ponakan (NPA, 15 tahun) di Kebayoran Baru telah dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini telah mencapai tahap P21 dan telah memasuki tahap II setelah berkas perkara lengkap diserahkan ke kejaksaan. Penyidik menjelaskan perkembangan kasus kepada korban melalui panggilan video “zoom meeting” yang diinisiasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Upaya penanganan perkara ini mendapat apresiasi dari YouTuber Deny Sumargo yang memviralkan kasus tersebut.

Peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada 5 Agustus 2024 di dalam rumah, di mana korban mengalami luka sobek di area dahi/pelipis, memar di tangan, sakit kepala, wajah, dan perut. Kasus dilaporkan oleh ibu korban ke Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2024 dan kemudian ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Selanjutnya, pelaku ditahan pada Juni 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanannya ditangguhkan.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan pengakuan yang dibuat oleh pelaku pada 25 Agustus 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual.

Source link