Polisi Kejar 3 DPO Kasus Pengeroyokan di Cilandak

by -32 Views

Pada Jumat dini hari, polisi sedang mengejar tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaksana tugas Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, mengatakan bahwa ketiga orang DPO terlibat dalam kasus pengrusakan sepeda motor dan pembacokan yang menyebabkan seorang pria berinisial CF mengalami luka bacok di punggung dan tangan. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan mengamankan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian. Selain itu, empat senjata tajam yang diduga digunakan oleh pelaku juga telah ditemukan.

Peristiwa tersebut bermula dari aksi tawuran yang dipicu oleh saling tantang antarkelompok melalui media sosial. Kedua kelompok yang terlibat berasal dari wilayah yang sama di Lebak Bulus. Pihak kepolisian telah berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di Lebak Bulus, Cilandak. Keempat pelaku tersebut berinisial AIL, MTA, AW, dan satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur. AIL berperan sebagai pelaku pengeroyokan, sementara MTA melakukan pembacokan dan perusakan sepeda motor korban. Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor, senjata tajam, dan balok kayu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut untuk mengungkap seluruh keterlibatan pelaku dan membawa mereka ke jalur hukum yang berlaku.

Source link