Tim Hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, bersama Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki dengan menyeluruh kasus ijazah palsu Presiden tersebut. Ade Darmawan menekankan pentingnya mendalami pelaku yang menyediakan dana untuk kasus ini dan bahkan ia menyarankan penerapan pasal TPPU jika perlu. Ade juga mengonfirmasi pertemuan dengan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait permohonan SP3 dan kesepakatan RJ. Penyidik Polda Metro Jaya juga mengakui bahwa tersangka Rismon Sianipar mengajukan permohonan RJ terkait kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Situasi ini direspon oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menghargai langkah permintaan maaf dari peneliti Rismon Sianipar kepada Presiden Joko Widodo. Selain itu, Gibran juga menyoroti pentingnya bulan Ramadan sebagai momentum untuk saling memaafkan dan merajut kembali tali persaudaraan. Gibran juga memberikan apresiasi terhadap langkah Rismon yang bersedia memberikan klarifikasi dan meninjau kembali pernyataannya kepada publik. Keseluruhan situasi ini menunjukkan upaya bersama dalam menyelesaikan kasus secara adil dan transparan.
Dalang Utama Kasus Ijazah Palsu: Tuntaskan Investigasinya Sekarang





