Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Aturan ini mulai berlaku pada Sabtu (28/3) dan saat ini ditujukan kepada delapan platform digital, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Hingga saat ini, hanya X dan Bigo Live yang sepenuhnya kooperatif dalam memenuhi kewajiban kepatuhan PP Tunas, sementara TikTok dan Roblox masih sebagian kooperatif. Instagram, Facebook, Threads, dan YouTube, belum mematuhi ketentuan PP Tunas.
Meutya, pejabat pemerintah, menekankan agar semua platform digital menyesuaikan produk dan layanan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah tidak akan berkompromi dalam hal kepatuhan, dan entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku. Pemerintah mengimbau platform-platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku, dan bila tidak dipatuhi, akan mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan perundang-undangan Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026, dijelaskan adanya sanksi administratif bagi platform digital yang melanggar aturan, seperti pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses. PP Tunas hari ini resmi berlaku, menjadikan Indonesia sebagai negara yang menerapkan kebijakan perlindungan anak dalam ruang digital secara global. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman terhadap anak-anak dalam mengakses internet, seperti konten tidak sesuai usia dan risiko kejahatan digital. Indonesia, dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun, menjadi negara pertama yang menerapkan kebijakan skala besar untuk perlindungan anak dalam dunia digital.





