KPK merespons dingin sekaligus terbuka langkah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mendorong pengusutan lebih jauh atas pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Di tengah sorotan publik menjelang Lebaran 2026, lembaga antirasuah itu justru memilih menekankan pentingnya dukungan masyarakat agar proses penanganan perkara tetap dapat dipantau bersama.
KPK Apresiasi Dorongan Publik
Juru bicara KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan apresiasi atas perhatian yang datang dari MAKI dan masyarakat luas. Menurutnya, dorongan seperti ini membantu memastikan publik tetap memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang tengah berjalan. KPK, kata Asep, melihat kepedulian tersebut sebagai bentuk kontrol sosial yang sehat terhadap kerja lembaga antikorupsi.
MAKI Desak DPR Bentuk Panja
Langkah MAKI tidak berhenti di sana. Organisasi itu telah mengirim permohonan kepada DPR agar Komisi III membentuk panitia kerja untuk menelusuri lebih jauh pengalihan status penahanan Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. MAKI menilai ada sejumlah hal yang perlu diperiksa, terutama terkait keputusan yang membuat Yaqut berstatus tahanan rumah.
Selain ke DPR, MAKI juga melayangkan surat kepada Dewan Pengawas KPK. Isinya meminta penelusuran atas dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK yang disebut berkaitan dengan perubahan status tahanan tersebut. Sorotan ini ikut memperlebar perdebatan soal sejauh mana keputusan internal KPK berada di bawah pengawasan dan apakah ada pengaruh dari pihak luar.
Status Tahanan Yaqut Jadi Titik Tekan
Di tengah polemik itu, Yaqut dilaporkan tidak berada di Rutan KPK saat momen Idul Fitri 2026. KPK kemudian mengabulkan permintaan keluarga Yaqut agar yang bersangkutan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Keputusan ini langsung memicu tanda tanya, terutama karena muncul bersamaan dengan desakan agar ada pengawasan lebih ketat dari DPR.
Persoalan pengalihan status tahanan inilah yang kini menjadi pusat perhatian. Bagi MAKI, langkah tersebut tidak cukup hanya dijelaskan secara administratif, melainkan perlu diuji lewat mekanisme pengawasan parlemen dan Dewas KPK agar semua pihak mendapat kejelasan atas proses yang sudah berjalan.





