Polisi Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 14 pengedar obat keras di sejumlah wilayah dengan mengamankan barang bukti sebanyak 35.143 butir. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan komitmennya untuk terus menutup setiap celah peredaran obat keras. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G di beberapa wilayah rawan, dengan 14 tersangka yang berhasil ditangkap. Kasus penyalahgunaan obat keras ini tersebar di Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.
Penyalahgunaan obat keras yang seharusnya digunakan secara medis telah merambah ke masyarakat dan diperdagangkan secara bebas. Polres Metro Jakarta Pusat akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk meminimalisir peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Pelaku kejahatan ini dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat, karena informasi dari mereka sangat berharga dalam upaya pemberantasan narkotika. Kapolres Reynold juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.





