Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 906 gram di Jakarta Pusat. Kepala Unit 4 Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (13/3) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Haji Benyamin Sueb, depan JIExpo Kemayoran, Jakarta, dengan mengamankan dua tersangka berinisial R (25) dan W (25).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu bungkus ganja dengan berat brutto 906 gram. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Joko menambahkan bahwa penting bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak kesehatan dan generasi bangsa. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian, sehingga dia meminta warga untuk peduli dan melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.





