Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tetap harus melaksanakan kewajiban lapor meskipun mengajukan permohonan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar tetap harus melakukan laporan, termasuk saat Lebaran atau Idul Fitri mendatang. Wajib lapor tersebut bertujuan untuk mengontrol status hukum seseorang yang menjadi tersangka. Meskipun demikian, dalam situasi tertentu seperti Lebaran atau Idul Fitri, bisa dilakukan koordinasi dengan penyidik dengan alasan khusus. Namun, wajib lapor tidak dapat diwakilkan oleh siapapun, termasuk keluarga dari tersangka. Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada penyidik, dimana ia dan pengacaranya meminta fasilitasi “restorative justice” dalam kasus ini. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin juga membenarkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah menyampaikan permohonan tersebut kepada penyidik beberapa hari yang lalu. Penyidik akan memberikan ruang apabila tersangka memberikan alasan yang tepat dan komunikasi yang jelas terkait kehadirannya.
Rismon Sianipar Harus Tetap Lapor: Restorative Justice





