Polisi Tunda Panggil Freya JKT48 Terkait Laporan Penyalahgunaan AI

by -48 Views

Polisi menunda pemanggilan Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya dari grup JKT48 terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, mengatakan bahwa pemanggilan ditunda tanpa menentukan jadwal karena suatu alasan yang belum diinformasikan. Laporan ini tercatat dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 5 Februari 2026, yang menunjukkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, antara tahun 2022-2025. Korban melihat postingan yang memanipulasi data pada beberapa akun media daring X, di mana terdapat kata-kata yang dianggap tidak pantas oleh korban. Laporan tersebut melibatkan penyalahgunaan akun media sosial @grok dan @swap yang menyebabkan kerugian bagi korban, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.908208837

Freyan Jasifa Jayawardana atau Freya, anggota JKT48, dijadwalkan untuk dipanggil oleh kepolisian terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI). Namun, pemanggilan tersebut ditunda tanpa menentukan jadwal karena alasan yang belum dijelaskan. Laporan penyalahgunaan AI tersebut terjadi di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan antara tahun 2022-2025. Korban merasa dirugikan setelah melihat postingan yang memanipulasi data pada beberapa akun media daring X. Postingan tersebut menggunakan akun @grok dan @swap untuk menyerap korban dalam postingan yang tidak dilakukannya. Korban telah melaporkan insiden tersebut kepada Polres Jakarta Selatan untuk tindak lanjut.

Source link