Survei Tunjukkan Harapan Tinggi Masyarakat pada Koperasi Merah Putih
Di tengah upaya pemerintah mendorong ekonomi desa agar lebih mandiri, Koperasi Merah Putih menjadi salah satu program yang paling banyak menyita perhatian. Targetnya besar, lebih dari 80 ribu koperasi akan dibangun di seluruh desa Indonesia. Namun di balik ambisi tersebut, publik juga menyoroti satu hal yang tak kalah penting: apakah program sebesar ini benar-benar siap dijalankan secara tertib, transparan, dan berkelanjutan?
Desa Jadi Titik Awal Penguatan Ekonomi
Gagasan revitalisasi koperasi desa kembali menguat pada peringatan Hari Koperasi 2025. Pemerintah menempatkan koperasi sebagai instrumen untuk menggerakkan ekonomi akar rumput, terutama di wilayah yang selama ini bergantung pada sektor informal dan memiliki akses usaha terbatas.
Data Badan Pusat Statistik mencatat, hingga 2025 terdapat 84.139 desa di Indonesia yang tersebar dari pesisir hingga daerah terpencil. Sekitar 15 persen di antaranya berada di kawasan pesisir, sementara sisanya berada di dataran tinggi, lembah, dan wilayah yang sulit dijangkau. Dengan sebaran yang sangat luas dan kondisi ekonomi yang beragam, koperasi dipandang sebagai jembatan untuk memperpendek jarak antara potensi desa dan akses ekonomi yang lebih adil.
Jejak Panjang Koperasi, Tantangan Lama Belum Hilang
Koperasi bukan gagasan baru di Indonesia. Gerakan ini sudah muncul sejak 1886 ketika Raden Aria Wiraatmaja mendirikan koperasi simpan pinjam sebagai jawaban atas jeratan rentenir. Sejak awal, koperasi memang lahir sebagai solusi kolektif bagi masyarakat yang menghadapi tekanan ekonomi.
Secara hukum, koperasi juga telah lama mendapat tempat dalam regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 hingga aturan yang lebih baru. Meski begitu, catatan Kementerian Koperasi pada 2025 menunjukkan bahwa koperasi simpan pinjam baru sekitar 19 ribu unit atau sekitar 14 persen dari lebih dari 130 ribu koperasi nasional. Sementara itu, koperasi konsumen justru mendominasi dengan hampir 70 ribu unit.
Sejumlah akademisi dan peneliti menilai, perkembangan koperasi di Indonesia masih tertinggal dibanding negara lain seperti Amerika Serikat, India, dan Korea Selatan. Mayyasari dan Didi Sukardi, misalnya, mendorong reformasi menyeluruh, mulai dari penegasan identitas hukum koperasi, penguatan tata kelola, pembenahan regulasi keuangan, hingga penegakan sanksi bagi pelanggaran.
Optimisme Publik Besar, Pengawasan Tidak Boleh Longgar
Di tengah keraguan soal kesiapan pelaksanaan, dukungan masyarakat terhadap koperasi desa justru terbilang kuat. Survei Litbang Kompas pada tahun yang sama mencatat hampir 61 persen responden yakin koperasi desa dapat meningkatkan kesejahteraan. Sebagian kecil bahkan menyatakan sangat yakin program ini akan berhasil. Hasil ini menunjukkan bahwa koperasi masih memiliki modal sosial yang besar di tengah masyarakat.
Namun, riset CELIOS pada 2025 memberi peringatan keras. Dari survei terhadap 108 pejabat desa, muncul kekhawatiran soal potensi penyimpangan, kerugian negara, hingga melemahnya inisiatif warga jika tata kelola tidak dibenahi. Artinya, keberhasilan program ini tidak bisa hanya diukur dari jumlah koperasi yang berdiri, melainkan dari kualitas pengelolaan dan manfaat yang benar-benar dirasakan warga.
Hingga laporan rapat Januari 2026, baru sekitar 26 ribu koperasi yang masuk proses pendirian, masih jauh dari target awal. Untuk mempercepat pelaksanaan, pemerintah melibatkan TNI dalam pembangunan hingga ke wilayah yang sulit dijangkau. Langkah ini dinilai praktis oleh sebagian pihak, tetapi juga memunculkan perdebatan karena menyentuh ranah non-sektoral dan memunculkan pertanyaan soal dasar hukum penugasannya.
Di tengah pro dan kontra itu, pemerintah menegaskan keputusan tetap berada di bawah otoritas sipil. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan badan pelaksana seperti Agrinas diarahkan untuk menutup keterlambatan dan memastikan Koperasi Merah Putih benar-benar terbentuk di desa. Tetapi tanpa pengawasan ketat, pencatatan yang transparan, dan pendidikan anggota yang memadai, program ini berisiko berhenti sebagai proyek besar yang gaungnya lebih kuat daripada dampaknya.





