Penguatan peran koperasi di desa-desa sedang menjadi fokus utama dalam kebijakan pemerintah, sejalan dengan semakin besarnya tantangan perekonomian di tingkat akar rumput. Pada peringatan Hari Koperasi tahun 2025, gagasan revitalisasi koperasi desa atau Koperasi Merah Putih digulirkan sebagai strategi untuk membangkitkan ekonomi dari bawah. Target besar dicanangkan: lebih dari 80 ribu koperasi akan dibangun di seluruh desa Indonesia untuk memperkuat basis ekonomi lokal.
Menyadari besarnya wilayah Indonesia, upaya penguatan koperasi ini menjadi sangat krusial mengingat desa memiliki kekuatan ekonomi tersendiri. Badan Pusat Statistik melaporkan hingga tahun 2025 jumlah desa mencapai 84.139, membentang dari pesisir hingga pedalaman. Dari seluruh desa tersebut, sekitar 15 persen berada di wilayah pesisir, dan sisanya tersebar di dataran tinggi, lembah, hingga daerah terpencil.
Sejarah koperasi di Tanah Air telah dimulai lebih dari seabad lalu. Raden Aria Wiraatmaja di tahun 1886 mendirikan koperasi simpan pinjam yang menjadi tonggak awal gerakan ekonomi rakyat. Gerakan tersebut lahir dari kebutuhan masyarakat yang terhimpit rentenir, sehingga koperasi hadir sebagai solusi bersama dalam menghadapi tekanan ekonomi yang menjerat.
Dalam kerangka hukum, eksistensi koperasi telah lama diakui melalui peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 hingga regulasi terbaru. Saat ini, berdasarkan catatan Kementerian Koperasi tahun 2025, jumlah koperasi simpan pinjam berjumlah hampir 19 ribu unit—sekitar 14 persen dari total seluruh koperasi nasional yang terdiri dari lebih dari 130 ribu unit. Koperasi konsumen sendiri mendominasi dengan hampir 70 ribu unit.
Konsep koperasi sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 menekankan organisasi ini sebagai badan usaha rakyat yang mengutamakan kesejahteraan bersama melalui asas kekeluargaan. Di lingkungan global, koperasi dikenal memprioritaskan kepentingan anggota, dan prinsip ini menjadi pilar pengelolaan koperasi di banyak negara maju.
Namun demikian, perkembangan koperasi di Indonesia dinilai jalan di tempat jika disandingkan dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, India, atau Korea Selatan. Sejumlah akademisi dan peneliti, seperti Mayyasari dan Didi Sukardi, sepakat mengenai perlunya reformasi di tubuh koperasi nasional. Mereka mengusulkan agar identitas hukum koperasi ditegaskan, tata kelola diperkuat, regulasi keuangan diperbaiki dengan tetap mengedepankan prinsip partisipasi ekonomi yang adil, serta pentingnya penegakan sanksi bagi pihak yang melanggar.
Di sisi implementasi, riset terbaru dari CELIOS pada 2025 memperingatkan potensi masalah yang mungkin timbul dalam pemberlakuan program Koperasi Merah Putih secara massal. Survey pada 108 pejabat desa menggarisbawahi risiko penyimpangan, kerugian negara, hingga melesunya inisiatif warga desa jika pengawasan dan tata kelola tidak diperbaiki.
Walau begitu, optimisme masyarakat tetap tinggi. Hasil survei Litbang Kompas di tahun yang sama dengan responden acak menunjukkan hampir 61 persen publik yakin koperasi desa bisa meningkatkan kesejahteraan, dan sebagian kecil bahkan sangat yakin akan keberhasilannya. Ini menandakan bahwa penerimaan masyarakat terhadap gagasan revitalisasi koperasi cukup luas.
Implikasi teknis dari program mega ini memunculkan tantangan tinggi. Belum setengah dari target koperasi desa telah terealisasi: menurut laporan rapat pada Januari 2026, baru sekitar 26 ribu koperasi dalam proses pendirian. Pemerintah mempercepat langkah, dan salah satu terobosan yang diambil adalah pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI). TNI digandeng membantu proses pembangunan koperasi hingga ke pelosok, apalagi wilayah-wilayah sulit dijangkau.
Pelibatan TNI ini memang menuai pro-kontra, terutama menyangkut sentuhan militer di ranah non-sektoral. Beberapa kalangan mempertanyakan dasar hukum penugasan tersebut, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI dan batasan operasi selain perang. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa keputusan tetap berada di tangan otoritas sipil, dan Presiden mengarahkan kolaborasi tersebut untuk memperlancar program.
Kerja sama lintas sektoral antara pemerintah daerah, TNI, dan badan pelaksana seperti Agrinas, dipandang sebagai solusi praktis dalam menutup celah keterlambatan pendirian koperasi di tingkat desa. Dukungan jaringan TNI hingga ke tingkat Babinsa diharapkan mampu memastikan setiap koperasi Merah Putih terbentuk dan beroperasi dengan baik.
Pengawasan dan keterbukaan terhadap kritik dari masyarakat, akademisi, dan lembaga pengawas, menjadi instrumen penting agar reformasi koperasi desa berjalan sesuai rel yang benar. Pelaksanaan pengawasan, pencatatan transparan, hingga pendidikan kepada anggota, semua menjadi elemen tak terpisahkan untuk menumbuhkan koperasi yang sehat dan berkelanjutan.
Melalui peningkatan jumlah koperasi dan akselerasi pembangunan ekonomi di desa, pemerintah berharap keberadaan Koperasi Merah Putih menjadi pemantik perubahan nyata di tingkat akar rumput. Tantangan besar memang menghadang, namun dengan strategi kolaborasi serta pengawasan ketat, upaya revitalisasi koperasi desa dinilai dapat menjadi kunci dalam menopang perekonomian nasional yang tangguh.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa





