Seorang wanita berinisial IPS (22) melakukan pencurian uang di minimarket di Gang Songsai, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB, IPS tertangkap basah oleh pegawai minimarket dan dilaporkan ke Polsek Tambora. Tim Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan setelah menerima laporan.
Setelah diperiksa, IPS mengakui telah melakukan pencurian lima kali di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, namun hanya dua aksinya yang terbongkar. Sebelumnya, IPS pernah ditangkap oleh Polsek Pademangan setelah mencuri uang Rp4,6 juta di minimarket di wilayah tersebut, namun kasusnya diselesaikan dengan restorative justice. Kali ini, pelaku kembali mencuri di Tambora dengan total uang Rp2,6 juta. Motif dari tindakan ini adalah kebutuhan ekonomi.
Pelaku IPS dihadapi dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun. Tindakan pencurian ini merupakan aksi kriminal yang harus ditanggulangi demi keamanan masyarakat.





