Kepolisian Jakarta Selatan akan memanggil Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, atau yang kerap dikenal dengan sebutan Freya dari grup idola JKT48, terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) pada Kamis, 12 Maret 2026. Penyelidikan ini berkaitan dengan laporan LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang disampaikan pada tanggal 5 Februari 2026. Kejadian ini terjadi di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan antara tahun 2022 hingga 2025. Korban merasa dirugikan akibat manipulasi data melalui postingan media online yang dianggap tidak pantas dan langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Polisi akan meminta keterangan dari Freya dan tiga saksi terkait kasus ini untuk mengungkap kebenaran atas tudingan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan kejadian tersebut dapat diusut secara tuntas dan adil sesuai hukum yang berlaku.
Freya JKT48 Dipanggil Polisi terkait Laporan Penyalahgunaan AI





