Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan di Depok: Fakta Terbaru

by -48 Views

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan yang terjadi di Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (7/3), dimana jasad korban ditemukan dalam kondisi mengering. Kisah dimulai pada 31 Desember 2024, ketika tersangka ARH (44) melakukan pernikahan siri dengan korban DH (55) dan mereka tinggal bersama di Perumahan Primavera, Kelapanunggal, hingga April 2025. Pada pertengahan Oktober 2025, terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka, dimana korban berteriak-teriak mengusir tersangka. Tersangka menutup mulut korban dengan tangan kanan, namun korban melakukan perlawanan dengan mencakar tersangka. Tersangka kemudian mencekik korban dengan tangan kiri hingga korban tidak berdaya. Setelah korban lemas, tersangka menggunakan tali rapiah untuk mengikat leher korban dan menunggu sekitar 1 jam sebelum korban tidak bernyawa. Kemudian, tersangka menarik korban ke dalam kamar dan menutupnya dengan karpet. Tersangka kemudian mengambil ponsel korban dan meninggalkan lokasi kejadian.

Tersangka ARH (44) berhasil ditangkap di Jalan Cipete Raya, Nomor 9, RT 4 RW 10, Kelurahan Jatimulya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kombes Pol Budi Hermanto dari Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan suami siri korban dan motif pembunuhan diduga terkait masalah ekonomi. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan merasa sakit hati setelah diusir oleh korban sehingga melakukan tindak pidana pembunuhan.

Artikel ini disadur dari sumber asli di ANTARA News, dan disunting untuk kejelasan dan kesesuaian. Copyright © ANTARA 2026.

Source link