Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditangkap Terkait Korupsi

by -49 Views

Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan enam orang tersangka, termasuk mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp60 miliar. Kelima tersangka lainnya langsung ditahan atas kasus tersebut. Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.

Didik juga mencatat indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar menurut BPKP. Kelima tersangka termasuk BB mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, RM direktur rekanan dari PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023-2024, dan RRS ASN dari Pemkab Takalar. Satu tersangka lainnya, inisial UN, jabatan Kuasa Pengguna Anggaran BPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka, walaupun hari ini tidak menghadiri pemeriksaan karena sakit.

Penahanan dilakukan terpisah, dengan Bahtiar Baharuddin ditahan di Lapas Kelas IIB Kabupaten Maros, sementara empat tersangka lainnya di Lapas Kelas IA Gunung Sari Makassar. Tersangka-tersangka di Makassar ditahan terpisah untuk mencegah kumpulnya mereka. Perbuatannya akan dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang telah diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Source link