Tindakan Satpol PP Terhadap Penjual Miras Ilegal di Tebet dan Kebayoran Baru

by -52 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan tindakan terhadap penjual minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru. Penertiban ini dilakukan untuk mengatasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang melanggar peraturan yang berlaku, serta menjaga ketertiban selama bulan Ramadan. Dalam operasi di Kecamatan Tebet, petugas berhasil menyita 231 botol minuman keras dari berbagai merek. Di antara minuman yang disita adalah Anggur Buah, Panther Stout, Singaraja Bali Pale Ale, Rajawali Pros, Tropical Naipa, Somaek Soju Bombir, Angker, dan Rajawali. Sementara di Kecamatan Kebayoran Baru, 93 botol minuman keras juga diamankan dari beberapa toko jamu di daerah tersebut. Selain melakukan penyitaan, Satpol PP Jakarta Selatan juga meminta pemilik toko untuk membuat surat pernyataan agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku dan menegakkan ketertiban di wilayah tersebut.

Source link