Sitaan 300 Botol Minol Ilegal oleh Satpol PP DKI: Tindakan Tegas!

by -48 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berhasil mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar dalam Operasi Bina Tertib Praja yang dilakukan untuk menindak peredaran minuman beralkohol ilegal. Ratusan botol minuman beralkohol ilegal tersebut disita dari beberapa lokasi di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat dan dibawa ke Posko Satpol PP Monas sebagai barang bukti. Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Rahmat Efendi, menyatakan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin dengan mengedepankan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, Satpol PP juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin. Dengan melakukan pengawasan secara berkala, Satpol PP berkomitmen untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan siap melakukan tindakan hukum jika masih ditemukan pelanggaran serupa. Menegaskan pentingnya patuh terhadap ketentuan perizinan yang berlaku, Satpol PP mengimbau para pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal. Dengan demikian, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal tetap menjadi prioritas dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Source link