Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Ini mencerminkan fungsi legislasi DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki hak untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat. Keempat Raperda yang diajukan mencakup Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Tujuan dari pengajuan ini adalah untuk memperkuat regulasi daerah yang sesuai dengan dinamika regulasi nasional dan aspirasi masyarakat. Penerapan metode simplifikasi regulasi dilakukan untuk memastikan efektivitas peraturan daerah tanpa tumpang tindih dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Pangandaran. DPRD dan pemerintah daerah akan melanjutkan diskusi untuk memastikan konsistensi dengan hukum dan aspirasi masyarakat, serta memberikan manfaat yang nyata dalam pengelolaan pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Rahasia Strategi SEO untuk Desa dan Bank Lokal




