Aturan Turunan PP Tunas dan Penutupan Akun Medsos Anak

by -58 Views

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan baru ini dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah bertahap untuk menutup akun anak di bawah usia 16 tahun. Peraturan baru ini berasal dari PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.

Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, aturan ini mendelay akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring. Dia menyatakan bahwa hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-barat pertama yang melakukan penundaan akses anak di ruang digital sesuai dengan usia. Alasan dasar dari aturan ini adalah ancaman yang nyata terhadap anak-anak Indonesia di ruang digital, termasuk paparan pornografi, cyberbullying, penipuan online, dan adiksi.

Implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret mendatang dengan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox secara bertahap sesuai kewajiban kepatuhannya. Meskipun banyak anak dan orang tua mungkin merasa tidak nyaman dengan aturan ini, Menkomdigi meyakini bahwa langkah ini diambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak Indonesia. Tujuannya adalah agar teknologi dapat menghargai kemanusiaan dan tidak merusak masa kecil anak-anak.

Source link