Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen oleh Anggota DPR RI di Pangandaran

by -25 Views

Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Batukaras, Pangandaran. Acara tersebut dihadiri oleh pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan melindungi hak konsumen dalam perdagangan digital yang berkembang pesat.

Hj. Ida menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan dasar keadilan ekonomi. Negara harus melindungi rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, agar tidak merugi dalam transaksi baik langsung maupun digital. Hak dasar konsumen mencakup kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam menggunakan barang/jasa, informasi yang akurat, dan hak untuk menyampaikan keluhan. Para pelaku usaha diingatkan tentang kewajiban menjaga kualitas produk, memberikan informasi transparan, dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

Dalam sesi dialog interaktif, peserta menyampaikan masalah seperti produk tanpa label yang jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan posisi tawar konsumen kecil yang rentan. Hj. Ida menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya, percaya bahwa konsumen yang cerdas dapat membentuk pasar yang sehat untuk mendukung ekonomi rakyat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Perlindungan konsumen menjadi sangat penting di era perdagangan digital yang terus berkembang.

Source link