Sidak Menkomdigi: Sorot Disinformasi di Platform

by -25 Views

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, didampingi oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, secara tiba-tiba mengunjungi kantor pusat perusahaan Meta, yang sebelumnya dikenal sebagai Facebook, pada Rabu sore. Kedatangan mereka sekitar pukul 15.20 WIB dan langsung menuju ke kantor Meta. Setelah beberapa waktu, keduanya kembali keluar dan memberikan keterangan kepada media sekitar pukul 17.00 WIB.

Meutya menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut dari Pasal 40 Undang-Undang ITE yang menekankan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keselamatan dan kepentingan umum dari misinformasi dan disinformasi. Konten-konten yang dianggap sebagai disinformasi masih ditemukan di platform Meta, meskipun Komdigi telah meminta perusahaan tersebut untuk memoderasi konten tersebut. Namun, Meta belum mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Meutya mengungkapkan bahwa telah berkomunikasi dengan pihak Meta mengenai keterbukaan algoritma, moderasi konten, dan kewajiban pelaporan dari Meta. Dia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap konten disinformasi dalam lingkup digital yang sangat luas di Indonesia. Sementara itu, perwakilan Meta menyatakan komitmen mereka untuk menindaklanjuti masukan pemerintah dan memperbaiki platform mereka.

Pemerintah menegaskan bahwa akan menunggu laporan resmi dan komitmen lanjutan dari Meta sebelum mengambil langkah selanjutnya. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk mengatasi masalah disinformasi yang tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga berskala global. Menjaga keamanan dan kewaspadaan masyarakat terhadap konten-konten yang merugikan menjadi prioritas dalam langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah.

Source link