Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa satu poin penting ke ruang sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: hitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan disebut sudah berada di tangan penyidik, dan berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam sidang yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut, tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK. Laporan itu memuat penghitungan kerugian negara terkait kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.
BPK Sudah Hitung Kerugian Negara
KPK menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara ini. Menurut kuasa hukum KPK, penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji telah ditemukan dan disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam sengketa praperadilan, karena pihak Yaqut tengah menguji apakah penetapan tersangka terhadap dirinya sudah sesuai prosedur hukum.
KPK Klaim Punya Lebih dari Dua Alat Bukti
Di hadapan hakim, KPK juga menolak anggapan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar yang kuat. Lembaga antirasuah itu menyebut status tersangka Yaqut lahir dari lebih dari dua alat bukti yang dikumpulkan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Alat bukti yang disebut KPK meliputi keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, serta barang bukti elektronik. Dengan begitu, KPK menilai proses penetapan tersangka sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
Praperadilan Jadi Ujian Awal Perkara Kuota Haji
Sidang praperadilan ini menjadi arena awal untuk menguji langkah KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Fokus utamanya bukan membuktikan bersalah atau tidaknya Yaqut, melainkan menilai keabsahan status tersangka yang disematkan kepadanya.
Di titik ini, laporan BPK dan alat bukti yang diklaim KPK menjadi tumpuan utama lembaga tersebut dalam mempertahankan proses hukum yang sudah berjalan.





