Polres Jakpus: Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp130 Miliar

by -27 Views

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba yang disita selama periode November 2025 hingga Februari 2026 dengan estimasi nilai mencapai Rp130 miliar. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyatakan bahwa pengungkapan ini diharapkan dapat menyelamatkan sekitar 620.000 jiwa generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu, ekstasi, ganja, obat berbahaya, tembakau sintetis, dan hasis.

Proses pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan terkait kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta. Nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp130 miliar dan pemusnahan tersebut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kapolres Reynold menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam mendukung kebijakan Polri untuk memberantas peredaran gelap narkotika dengan tegas, terukur, dan berkelanjutan.

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba, Reynold mengungkapkan bahwa pada bulan suci Ramadhan, pihaknya akan terus melakukan penindakan secara profesional guna menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Selama periode November 2025 hingga Februari 2026, Polres Metro Jakarta Pusat juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap 13 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu seberat 109,8 kilogram.

Source link