KPK Menghormati Putusan MK Soal Perubahan Pasal Obstruction of Justice
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penghormatan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusannya yang mengubah bunyi Pasal mengenai perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ). Pasal tersebut adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa KPK menghormati putusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. KPK juga memahami pertimbangan MK terkait frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor yang berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam dan membuka interpretasi yang luas.
KPK tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara sah dan final. Putusan MK dianggap sebagai instrumen penting dalam tatanan hukum yang akan membimbing aparat penegak hukum dalam menafsirkan dan menerapkan norma pidana. Hal ini akan memastikan penegakan hukum yang tepat, proporsional, dan konsisten dalam melawan korupsi.
MK telah mengubah bunyi Pasal 21 UU Tipikor melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 dengan alasan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. MK juga menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan dan dapat menciptakan ketidakpastian hukum. MK memiliki keyakinan bahwa frasa tersebut berpotensi disalahgunakan untuk menjerat siapa pun yang dianggap menghalangi proses hukum oleh penegak hukum.





