Polda Metro Jaya sedang dalam proses pengejaran terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penusukan seorang advokat di Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa ada aturan dan regulasi yang harus dipatuhi oleh “mata elang” atau debt collector dalam melakukan penarikan barang dari masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencegah tindakan premanisme dan memberikan efek yang lebih tertib kepada lembaga pembiayaan. Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan yang mengganggu harta benda masyarakat yang dirampas secara paksa.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap terduga pelaku penusukan terhadap advokat di Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Terduga pelaku, berinisial JBI, ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Korban, berinisial BS, mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan. Kini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk penanganan kasus ini.
Polda Metro Jaya menekankan bahwa penagihan utang harus dilakukan sesuai mekanisme yang sah dan tidak boleh disertai dengan intimidasi atau kekerasan. Mereka akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian mengutamakan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan diproses secara hukum. Ini merupakan respons cepat dari pihak kepolisian dalam menanggapi kejadian yang menimbulkan keresahan di masyarakat.





