Deportasi DJ dan Penari WNA di Jaksel karena Salah Izin Tinggal

by -65 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melakukan deportasi terhadap seorang DJ dan seorang penari Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan izin tinggal di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Tindakan administratif ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang melibatkan lintas instansi di wilayah tersebut. Deportasi dilakukan terhadap dua WNA, yaitu ZS dari China dan KS dari Thailand, yang sebelumnya diamankan dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 15 Februari 2026. ZS terbukti melanggar ketentuan dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ), sedangkan KS melanggar dengan melakukan aktivitas sebagai penari dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Tindakan deportasi ini sesuai dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan terhadap ZS dan KS selama proses deportasi, menunjukkan komitmen negara dalam menegakkan aturan keimigrasian. Setiap WNA yang berada di Indonesia diharapkan untuk patuh pada hukum dan norma yang berlaku, serta diimbau untuk melaporkan hal-hal mencurigakan terkait keberadaan dan aktivitas orang asing melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dianggap kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Dengan adanya tindakan tegas ini, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terus berkomitmen untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian di wilayahnya.

Source link