Pelaku Penganiayaan di SPBU Jaktim: Ancaman Dua Tahun Penjara

by -28 Views

Seorang pria berinisial JMH (31) telah melakukan tindak penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (22/2). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa tersangka JMH dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp50 juta. Selain itu, tersangka juga dihadapkan pada Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta. Budi menegaskan bahwa pelaku merupakan warga sipil, bukan anggota kepolisian, dan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Barang bukti seperti pelat nomor kendaraan, mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, dan pakaian korban telah diamankan oleh petugas. Budi juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang menghadapi informasi di media sosial dan mengimbau agar melaporkan kejadian serupa ke kepolisian. Selain itu, terduga pelaku penganiayaan tersebut positif mengonsumsi narkotika seperti sabu-sabu dan ganja setelah dilakukan tes urine. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, juga memastikan bahwa pelaku mengakui telah mengonsumsi ekstasi. Ini menunjukkan pentingnya masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan percaya pada proses penanganan hukum yang dilakukan oleh kepolisian demi keamanan bersama.

Source link