Proses hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono masih berlanjut setelah menjalani sidang adat di Toraja terkait kasus dugaan penghinaan bermuatan SARA terhadap adat pemakaman Toraja. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa proses peradilan adat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan langkah berikutnya. Pendekatan living law atau hukum yang hidup di masyarakat juga diterapkan untuk mempertimbangkan kasus ini secara lebih komprehensif, sejalan dengan hukum nasional. Meskipun proses adat telah dilakukan, polisi tetap akan menelusuri unsur pidana sebelum menentukan langkah selanjutnya, apakah akan ada penetapan tersangka atau tidak.
Peran tokoh adat Toraja dalam peradilan tersebut juga tidak dihindari untuk diperiksa apabila diperlukan dalam proses penyidikan. Saat ini, Pandji masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini meskipun telah naik ke tahap penyidikan. Laporan polisi terhadap Pandji dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bernuansa SARA setelah candaannya di kanal YouTube. Laporan tersebut direspon sebagai langkah kepentingan masyarakat Toraja dan proses hukum terhadap Pandji masih berlanjut untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang sesuai.





