Agen Travel Dilarang, Vila Tak Berizin Kena Sanksi

by -178 Views

JAKARTA — Pemerintah mulai mengencangkan pengawasan terhadap platform pemesanan akomodasi daring yang diduga memfasilitasi penginapan tanpa izin. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan menindak platform Online Travel Agent (OTA) yang tidak patuh aturan, terutama jika ikut membuka ruang bagi praktik usaha ilegal di sektor pariwisata.

Fokus pada keamanan wisatawan dan pendapatan daerah

Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa langkah ini bukan semata urusan administrasi, melainkan menyangkut perlindungan wisatawan dan kepentingan daerah. Menurut dia, praktik akomodasi privat yang tak berizin berpotensi menggerus pendapatan asli daerah karena pajak dan manfaat ekonomi lain tidak masuk secara semestinya.

Ia juga menyoroti keberadaan vila milik warga asing yang beroperasi tanpa izin resmi. Dalam pandangannya, kondisi seperti ini merugikan pelaku usaha yang sudah tertib sekaligus menciptakan persaingan yang tidak sehat di sektor pariwisata.

Komdigi siapkan sanksi untuk platform yang melanggar

Komdigi menyatakan siap mengambil tindakan tegas terhadap platform digital yang tetap memfasilitasi praktik tersebut. Bentuk sanksi yang disiapkan berlapis, mulai dari teguran hingga pemutusan akses bila pelanggaran terus berlanjut.

Untuk menertibkan persoalan ini, Komdigi akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata. Dari pihak Kemenpar, platform OTA diberi tenggat hingga Maret 2026 untuk memastikan penginapan tak berizin tidak lagi tampil di layanan mereka. Hanya akomodasi yang memiliki izin resmi yang boleh beroperasi, dengan alasan keselamatan dan keamanan wisatawan harus tetap menjadi prioritas.

Penertiban digital untuk jaga ekosistem pariwisata

Langkah bersama Komdigi dan Kemenpar ini diposisikan sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem digital pariwisata tetap sehat. Pemerintah ingin memastikan perkembangan platform daring tidak justru membuka jalan bagi usaha ilegal yang merugikan ekonomi lokal dan nasional.

Di sisi lain, penertiban ini juga sejalan dengan dorongan pemerintah agar pertumbuhan ekonomi berjalan lebih tertib, adil, dan tidak mengorbankan kepentingan daerah yang selama ini menjadi tumpuan aktivitas wisata.