Agen Travel Dilarang, Vila Tak Berizin Kena Sanksi

by -34 Views

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menindak platform Online Travel Agent (OTA) yang tidak memiliki izin resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan wisatawan, melindungi pendapatan daerah, serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku pariwisata yang taat pada aturan. Kerja sama dengan Kementerian Pariwisata akan dilakukan untuk menertibkan praktik ilegal ini.

Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, perlindungan wisatawan dan kepentingan masyarakat daerah menjadi prioritas utama. Dia menyatakan bahwa fokus mereka adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah, agar manfaat dari pajak untuk pembangunan tidak hilang karena praktik ilegal. Maraknya akomodasi privat yang tidak berizin, seperti vila milik warga asing, dinilai merugikan ekonomi daerah.

Meutya menegaskan kesiapan untuk melakukan tindakan tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut, mulai dari sanksi teguran hingga pemutusan akses. Kemenpar memberikan tenggat waktu hingga Maret 2026 bagi platform OTA untuk menertibkan penginapan tak berizin di platform mereka. Hanya akomodasi berizin resmi yang diperbolehkan beroperasi guna menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan.

Langkah kolaborasi antara Komdigi dan Kemenpar dalam menertibkan OTA tanpa izin diharapkan dapat mendukung visi Presiden dalam pertumbuhan ekonomi dan mengurangi praktik usaha ilegal yang merugikan ekonomi bangsa. Ini adalah upaya untuk menjaga ekosistem digital pariwisata tumbuh secara sehat dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.

Source link