Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api di Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan informasi masyarakat. Mereka ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah berinisial ANJ (18) dan ABH. Selain itu, ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, telepon genggam, mata kunci, senjata api rakitan, CCTV, dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan. Tangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat dan bukti dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan. Kedua pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.
Sebelumnya, terduga komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api telah berhasil ditangkap oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Aksi nekat para pelaku terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, di mana para pelaku terlihat menggunakan dua sepeda motor. Polisi terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.





