Seskab Teddy Angkat Bicara: Produk AS Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal

by -69 Views

Seskab Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi tentang produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. Teddy menjelaskan bahwa semua produk yang membutuhkan sertifikasi halal harus tetap memiliki label halal resmi, baik dari lembaga halal di AS maupun otoritas di Indonesia. Untuk produk makanan dan minuman, sertifikasi halal adalah hal yang wajib, dengan lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) di AS serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia berperan dalam penerbitan sertifikat halal. Produk kosmetik dan alat kesehatan juga harus memiliki izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum beredar di pasar domestik. Perjanjian Mutual Recognition Agreement (MRA) memungkinkan adanya penyetaraan sertifikasi halal antara Indonesia dan AS tanpa mengurangi standar yang berlaku. Meskipun sempat dikabarkan melonggarkan aturan halal setelah penandatanganan ART oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, hal ini masih mempertahankan standar halal yang berlaku. Trump juga baru saja menaikkan tarif global untuk impor dari semua negara dari 10 persen menjadi 15 persen setelah keputusan Mahkamah Agung.

Source link