Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengumumkan pemberlakuan tarif impor baru sebesar 10 persen kepada semua negara. Kebijakan ini akan berlaku selama 150 hari sejak tanggal 24 Februari 2026. Menurut pernyataan resmi dari Gedung Putih, tarif baru tersebut akan diberlakukan terhadap barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat. Presiden Trump menggunakan wewenang berdasarkan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 untuk mengatasi masalah pembayaran internasional dengan biaya tambahan dan pembatasan impor khusus lainnya. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menghentikan arus keluar dolarnya ke produsen asing dan mendorong kembalinya produksi dalam negeri. Presiden Trump juga telah menandatangani perintah eksekutif terkait tarif impor baru ini setelah putusan Mahkamah Agung AS menunjukkan bahwa dia tidak memiliki wewenang untuk menetapkan tarif impor global berdasarkan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional. Meskipun terdapat kontroversi terkait keputusan tersebut, Trump tetap bertekad untuk melindungi negara dan berkuasa dalam menetapkan kebijakan terkait tarif impor.
Perbarui Tarif 10%: Diskon Istimewa Selama 150 Hari





