Laporan Penganiayaan di Jakbar Dihentikan: Info Terbaru

by -39 Views

Penyelidikan terhadap laporan balik oleh terduga pelaku penganiayaan, Nasio Siagian, terhadap pasangan suami istri, Darwin dan Angel, telah dihentikan oleh Polres Jakarta Barat. Menurut kuasa hukum korban, Machi Ahmad, kasus tersebut dihentikan karena polisi tidak menemukan unsur pidana maupun alat bukti yang cukup. Tuduhan ancaman perusakan studio musik yang dilakukan oleh klien Machi Ahmad juga tidak didukung oleh bukti yang cukup, sehingga laporan telah dihentikan.

Meskipun pihak korban sempat mempertimbangkan untuk membuat laporan balik terkait dugaan pembuatan laporan palsu, namun langkah tersebut tidak dieksekusi karena Darwin sebagai korban penganiayaan enggan memperpanjang kasusnya. Di sisi lain, polisi telah menemukan unsur pidana dalam kasus pengeroyokan terhadap Darwin dan istrinya. Berkas perkara klien Machi Ahmad telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan telah berkoordinasi dengan kejaksaan.

Kuasa hukum berharap polisi segera menahan tersangka pengeroyokan karena pelanggaran Pasal 170 KUHP bisa dikenakan hukuman di atas lima tahun penjara. Sebelumnya, Darwin dan Angel memenuhi panggilan polisi terkait laporan balik oleh pelaku. Mereka diperiksa selama tiga jam atas tuduhan pengancaman yang disertai kekerasan oleh anak dari terduga pelaku. Kasus ini masih terus dalam proses hukum untuk menemukan tersangka yang bertanggung jawab.

Source link