Aktifkan Ahmad Sahroni: Pilihan Rakyat yang Harus Diperhatikan

by -206 Views

Ahmad Sahroni Kembali ke Kursi Pimpinan Komisi III, Sorotan Publik Kini Beralih ke Kinerjanya

Kembalinya Ahmad Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III DPR RI menandai babak baru setelah enam bulan nonaktif. Di tengah dinamika internal Partai NasDem dan DPR, pengaktifan kembali Sahroni pada Kamis, 19 Februari 2026, langsung menarik perhatian publik. Bukan karena prosesnya dianggap janggal, melainkan karena figur yang sempat tersingkir dari jabatan strategis itu kini kembali berada di posisi penting dalam alat kelengkapan dewan.

Kursi Wakil Ketua Komisi III Kembali Terisi

Anggota DPR dari Fraksi NasDem tersebut diaktifkan lagi sebagai Wakil Ketua Komisi III setelah Rusdi Masse Mapasessu mundur dari Partai NasDem. Pengunduran diri itu membuat posisi pimpinan kembali kosong dan kemudian dapat diisi sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam situasi ini, kembalinya Sahroni dipandang sebagai bagian dari pergeseran internal yang masih berada dalam koridor aturan lembaga dan partai.

Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa perubahan di tubuh DPR tidak selalu berkaitan dengan konflik besar. Kadang, rotasi jabatan muncul karena susunan politik di dalam fraksi ikut bergerak, lalu menyesuaikan komposisi yang tersedia. Sahroni pun kembali masuk ke posisi yang sebelumnya sempat ia tinggalkan.

MAKI: Tidak Ada Pelanggaran Selama Sanksi Sudah Dijalani

Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Aaiman, menilai pengaktifan kembali Sahroni bukan tindakan yang melanggar ketentuan. Menurut dia, sanksi nonaktif yang pernah dijalani Sahroni telah selesai sesuai masa hukuman yang ditetapkan. Karena itu, tidak ada alasan hukum untuk menutup peluang kembalinya Sahroni ke jabatan pimpinan di Komisi III.

Boyamin menegaskan bahwa keputusan tersebut masih berada dalam kewenangan partai dan DPR. Selama sanksi sudah dijalani penuh, maka pengaktifan kembali merupakan hal yang wajar dalam praktik politik dan kelembagaan. Ia melihat aturan yang ada memang memberi ruang untuk penyesuaian jabatan, selama prosedurnya dijalankan sesuai ketentuan.

Mandat Pemilih Masih Melekat

Lebih jauh, Boyamin mengingatkan bahwa Sahroni bukan sosok yang duduk di DPR karena penunjukan sepihak. Ia merupakan hasil pilihan rakyat dalam pemilu, sehingga mandat politik yang melekat padanya tidak otomatis hilang hanya karena sempat dinonaktifkan. Dengan masa jabatan lima tahun, Sahroni dinilai tetap berkewajiban menuntaskan tugas yang diberikan pemilih kepadanya.

Dalam pandangan Boyamin, kursi DPR bukan sekadar ruang politik, tetapi amanah publik yang harus dijalankan sampai periode berakhir. Dari sudut ini, kembalinya Sahroni ke Komisi III dianggap sebagai konsekuensi dari mandat rakyat yang masih berlaku, bukan semata-mata keputusan elite partai.

Catatan untuk Sikap dan Ucapan

Meski mendukung pengaktifan kembali itu, Boyamin memberi pesan agar Sahroni lebih berhati-hati dalam bersikap dan berbicara setelah kembali aktif. Ia berharap Sahroni lebih fokus menyerap aspirasi masyarakat, terutama dari daerah pemilihannya di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, serta menunjukkan kerja yang lebih tertib di parlemen.

Kembalinya Sahroni ke Komisi III pada akhirnya bukan hanya soal mengisi jabatan yang sempat kosong. Publik kini akan menilai apakah ia mampu menjawab sorotan yang sempat mengiringi masa nonaktifnya, lalu membuktikan bahwa mandat yang kembali dipegangnya dijalankan dengan lebih peka dan bertanggung jawab.

Sumber: pernyataan Ketua MAKI Boyamin Aaiman terkait pengaktifan kembali Ahmad Sahroni di Komisi III DPR RI.