Aktifkan Ahmad Sahroni: Pilihan Rakyat yang Harus Diperhatikan

by -43 Views

Pada Kamis, 19 Februari 2026, DPR RI, terutama Komisi III, mengaktifkan kembali anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, sebagai Wakil Ketua Komisi III. Hal ini terjadi setelah Rusdi Masse Mapasessu mundur dari Partai Nasdem, sehingga Sahroni mendapatkan kembali posisi Waka Komisi III. Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Aaiman, menganggap langkah ini sesuai dengan aturan. Menurut Boyamin, Sahroni sebelumnya dinonaktifkan selama enam bulan karena melanggar kode etik, namun sekarang telah diaktifkan kembali setelah menjalani hukuman tersebut. Boyamin menekankan bahwa Sahroni dipilih oleh rakyat dalam pemilu dan memiliki masa jabatan selama lima tahun, sehingga penting baginya untuk kembali bekerja setelah menjalani sanksi. Boyamin juga berharap agar Sahroni menjadi lebih berhati-hati dalam bertindak dan berbicara ke depannya, serta lebih aktif dalam mewakili aspirasi masyarakat di dapilnya, yakni Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Hal ini merupakan langkah untuk menebus kesalahan masa lalu dan menunjukkan dedikasi serta kerja kerasnya sebagai anggota DPR.

Source link