Imigrasi Jaksel Tangkap DJ dan Penari WNA: Penyalahgunaan Izin Tinggal

by -38 Views

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang disjoki (DJ) dan penari asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Dalam operasi gabungan dengan Pomdam Jaya di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, petugas berhasil menangkap ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand, di sebuah tempat hiburan malam. ZS menggunakan “Visa on Arrival” (VoA) untuk menjadi seorang DJ, sedangkan KS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) sebagai penari.

Tindakan penangkapan ini dilakukan karena pelanggaran izin tinggal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, lokasi tempat penangkapan juga diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa hal ini menjadi perhatian khusus bagi instansi terkait.

Imigrasi Jaksel telah mengambil langkah-langkah strategis dengan melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap kedua WNA yang diamankan. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan mendalam dan menghadapi ancaman deportasi serta penangkalan. Imigrasi Jakarta Selatan juga menegaskan bahwa setiap orang asing di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku dan nilai-nilai kesusilaan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengutamakan penegakan hukum dan menjaga norma sosial serta budaya bangsa Indonesia.

Source link