Hukuman AKBP Didik sebagai Tersangka Narkoba: Harus Lebih Berat?

by -40 Views

Dukungan terhadap langkah tegas Polri dalam menindak anggotanya yang terjerat kasus narkotika terus mengalir. Guru Besar Unissula Semarang, Henry Indraguna, menyatakan bahwa tindakan terhadap mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, sudah tepat dan patut diapresiasi. Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba, yang menjadi sorotan publik karena merupakan perwira Polri.

Menurut Henry, langkah cepat Polri menunjukkan komitmen dalam merespons aduan masyarakat dan menjaga marwah institusi. Institusi Bhayangkara mengambil langkah tegas terhadap anggota yang melakukan tindakan pidana kasus narkotika, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (7) KUHAP baru. Sebagai Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Prof Henry menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, hukuman terhadap Didik Putra Kuncoro bisa lebih berat dibanding pelaku pidana umum.

Henry menekankan bahwa Polri tidak boleh mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal. Kasus narkoba yang melibatkan anggota Polri memicu tuntutan adanya evaluasi sistemik dan pengawasan yang lebih ketat dalam institusi. Hukuman berat terhadap pelaku kasus narkotika merupakan pesan tegas bahwa negara tidak boleh kalah dalam memberantas kejahatan ini, yang dapat merusak generasi muda dan merusak sosial.

Source link