Penangkapan AKBP Didik Terlibat Kasus Narkoba: Sabu Dimiliki ART Polri

by -50 Views

Pada Senin, 16 Februari 2026, Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, mengungkapkan kronologi awal Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, terjerat dalam kasus kepemilikan narkoba. Menurut Irjen Jhonny, kasus ini dimulai ketika dua asisten rumah tangga (ART) anggota Polri, Bripka IR dan istrinya Saudari AN, ditangkap, dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.

Selanjutnya, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengungkap keterlibatan AKP ML dalam peredaran narkotika. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keberadaan Amfetamin dan Metamfetamin pada AKP ML. Pemeriksaan selanjutnya di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menghasilkan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram. Berdasarkan keterangan, diduga ada keterlibatan AKBP DPK dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini.

Sebagai akibatnya, AKBP DPK ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana yang dihadapi adalah hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, denda maksimal 2 miliar rupiah atau penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda 200 juta rupiah.

Source link