Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tindakan tersebut dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Polisi menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu RA (30), TB (25), dan AW (33).
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi dengan koordinasi pihak keamanan setempat. Selama penggeledahan, polisi berhasil menemukan ganja seberat 10 kg yang disembunyikan dalam tas jinjing. Selanjutnya, pengembangan dilakukan ke sebuah kontrakan di Tangerang Selatan, di mana ditemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 15,507 kg.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu area parkir Stasiun Tanah Abang dan kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan upaya polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.





