PT Prima Hidup Lestari, produsen kue dengan merek Clairmont, melaporkan vlogger William Codeblu ke Direktorat Siber Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran informasi palsu dan pemerasan. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 2 Februari 2026. Pengacara Clairmont, Regan Jayawisastra mengungkapkan bahwa Codeblu dianggap melanggar Pasal 29 dan Pasal 35. Peristiwa berawal dari video review negatif Codeblu tentang kue Clairmont, yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan. Meskipun telah dilakukan mediasi, Codeblu tidak sanggup memenuhi syarat yang diajukan oleh Clairmont, sehingga kasus ini terus berlanjut. Kejadian ini menjadi perdebatan publik yang cukup disorot, menunjukkan betapa pentingnya responsabilitas dalam menyebarkan informasi di era digital saat ini.
Clairmont Laporkan Codeblu ke Bareskrim Polri: Ngaku Rugi Rp 5 Miliar





