Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan praperadilan terkait status tersangka kasus kuota haji dan KPK merespons gugatan tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga tersebut menghormati hak hukum tersangka Yaqut dalam mengajukan praperadilan. Menurut Budi, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan KPK melihatnya sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.
KPK mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan tiga orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri dalam enam bulan ke depan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Pada 9 Januari 2026, dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 24 Februari 2026. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan PT Buana Karya Bhakti. Kamu bisa mengakses link sumber untuk informasi lebih lanjut.
