Pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama lima hari kerja. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas dengan sistem kerja fleksibel yang diterapkan pada dua hari sebelum dan tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan perencanaan perjalanan selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Selain itu, Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 telah disusun sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ini. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa layanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, dan layanan strategis lainnya. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Terdapat empat poin yang harus diperhatikan dalam penerapan fleksibilitas kerja ASN, antara lain pembagian jumlah pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Para Pimpinan Instansi Pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan pengawasan agar pelaksanaan fleksibilitas kerja tetap mengutamakan keberlangsungan tugas pemerintahan dan penyelenggaraan layanan publik.Pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN pada Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025.





