Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan transformasi digital untuk memodernisasi pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan mengimplementasikan E-BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mendorong reformasi birokrasi dan pelayanan kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya.
E-BPKB merupakan inovasi digital yang mengubah BPKB konvensional menjadi versi elektronik dengan sistem yang lebih aman, cepat, dan transparan. Data kendaraan dan identitas pemiliknya disimpan secara digital dan diintegrasikan dalam sistem kepolisian guna meningkatkan keandalan dan akurasi data nasional. Dokumen E-BPKB tetap berbentuk buku fisik namun dilengkapi dengan teknologi keamanan tinggi seperti chip RFID dan QR Code untuk mencegah pemalsuan, kehilangan, dan penyalahgunaan data.
Penerapan E-BPKB memberikan kemudahan pada masyarakat dalam berbagai proses administrasi kendaraan bermotor seperti balik nama, mutasi, dan perubahan data. Selain itu, ini juga mendukung peningkatan efektivitas tugas kepolisian dalam pengawasan, penegakan hukum, dan validitas data. Korlantas Polri mendorong seluruh regident untuk melaksanakan E-BPKB secara profesional, konsisten, dan fokus pada pelayanan prima dengan memastikan kesiapan sistem, sumber daya manusia, dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Dengan adanya E-BPKB, proses pengecekan data kendaraan bisa dilakukan secara elektronik dan lebih cepat, riwayat status kendaraan bisa ditelusuri dengan mudah, dan pemilik kendaraan bisa mengakses data hanya melalui smartphone yang mendukung teknologi NFC. Hal ini juga mempermudah penggantian dokumen BPKB yang rusak atau hilang tanpa mengurangi keabsahan dokumen tersebut. Melalui E-BPKB, Polri berharap dapat memberikan pelayanan publik yang profesional, modern, dan terpercaya kepada masyarakat dengan berbasis digital guna memenuhi kepuasan mereka.





