Digerebek Parkir RS UKI Cawang: Polisi Sita Ganja 10 Kg, Tangkap 3 Tersangka

by -46 Views

Pada Senin, 9 Februari 2026, Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat hampir 10 kilogram. Penangkapan dilakukan terhadap tiga tersangka di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kasus ini terungkap pada Kamis malam, 5 Februari 2026, sekitar pukul 20.20 WIB. Kepala Unit 3 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Rian Faozi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah masyarakat melaporkan dugaan peredaran ganja. Ketiga tersangka berinisial A, S, dan B ditangkap saat berada di dalam mobil Daihatsu Xenia di area parkir RS UKI. Hasil penggeledahan menemukan sejumlah paket ganja dikemas dalam bungkusan, dengan total berat bruto mencapai 9.465 gram. Selain ganja, polisi juga menyita empat unit telepon genggam dan satu unit mobil yang digunakan para tersangka. Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses selanjutnya. Di samping itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggelar rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menjelang Ramadhan untuk memastikan keamanan dan kualitas pangan tetap terjaga.

Source link