Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkap bahwa pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden (Perpres) untuk mengatur penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dan menyoroti potensi ancaman dari AI terhadap ekosistem media di Indonesia. Perpres tersebut, menurut Meutya, sudah selesai digodok sejak Oktober lalu dan perlu ada peraturan terkait AI, termasuk dalam dunia jurnalisme. Meutya mendorong pentingnya kesepakatan dari ruang redaksi untuk tidak sepenuhnya menggunakan AI, seperti keberpihakan untuk perempuan. Meskipun ada optimisme bahwa karya-karya AI tidak akan menyamai kualitas karya manusia, Meutya menekankan perlunya waspada. Pemerintah juga akan membuat aturan lain terkait kecerdasan buatan untuk melindungi media dan perusahaan dari praktik-praktik yang merugikan secara ekonomi. Konvensi Nasional Media Massa di Serang juga menjadi sarana bagi pemerintah untuk mendapatkan masukan dalam merumuskan aturan-aturan seputar AI.
Mengapa AI Menjadi Ancaman Serius Bagi Media dan Jurnalis





