Keterbatasan Jurnalis dalam Mengandalkan Kecerdasan Buatan

by -71 Views

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya peran manusia dalam kerja jurnalistik meskipun teknologi Artificial Intelligence (AI) semakin berkembang. Menkomdigi menyatakan bahwa AI hanya boleh digunakan sebagai alat bantu di ruang redaksi tanpa menggantikan proses kerja jurnalistik yang memerlukan kepekaan, etika, dan tanggung jawab. Meutya juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengembangkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penggunaan AI dalam media massa untuk melindungi profesi jurnalis dan ekosistem media. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas jurnalistik tanpa merusak peran manusia di dalamnya.

Meutya menekankan pentingnya dialog antara Komdigi dan media massa dalam penyusunan aturan terkait penggunaan AI. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang adil dan mendukung keberlanjutan industri pers di era AI. Selain itu, Menkomdigi juga menyoroti disrupsi informasi yang semakin kompleks dan perlu adanya informasi yang cepat, akurat, dan kontekstual untuk masyarakat. Dia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dan pers tetap dijaga, namun harus disertai dengan tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari disinformasi.

Meutya menekankan pentingnya etika, objektivitas, dan peran manusia dalam karya jurnalistik untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media di tengah perkembangan teknologi yang pesat. Dengan demikian, kerja jurnalis tidak boleh hanya mengandalkan AI secara keseluruhan, tetapi harus tetap memprioritaskan peran manusia dalam menyajikan informasi yang akurat dan bermutu.

Source link