Pengoplosan Gas Bukan Sekadar Curang, Tapi Ancaman Nyata bagi Keselamatan Warga
Praktik pengoplosan gas kembali disorot Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menyimpan risiko besar bagi keselamatan banyak orang. Kepolisian menegaskan, kebocoran dari proses pemindahan gas yang tidak sesuai standar bisa berujung pada ledakan dan kebakaran. Ancaman itu tidak berhenti pada pelaku, melainkan dapat menjalar ke warga sekitar.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menekankan bahwa penindakan terhadap kasus seperti ini diperlukan agar ada efek jera. Menurut dia, langkah polisi bukan semata soal penegakan aturan, melainkan juga upaya melindungi nyawa manusia dari bahaya yang bisa muncul sewaktu-waktu.
Risiko Pengoplosan Gas Tak Bisa Dianggap Sepele
Gas oplosan dinilai berbahaya karena proses pemindahannya dilakukan tanpa memenuhi standar keamanan. Dalam kondisi tertentu, kebocoran kecil saja bisa memicu ledakan besar. Situasi ini membuat pengoplosan gas menjadi ancaman serius, terutama di lingkungan padat penduduk yang berdekatan dengan tempat penyimpanan atau aktivitas distribusi gas ilegal.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menyoroti sejumlah kejadian kebakaran yang diduga berkaitan dengan kebocoran gas hasil oplosan. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran LPG bersubsidi dan praktik penyalahgunaannya terus diperketat.
Lima Orang Ditangkap, Ribuan Tabung Disita
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Mereka disebut menjalankan praktik pengoplosan di dua lokasi berbeda dengan barang bukti berupa ribuan tabung gas.
Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan pola penyalahgunaan yang merugikan negara sekaligus membahayakan konsumen. Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi atau gas portabel untuk dijual kembali, dengan tujuan meraup keuntungan lebih besar.
Terancam Pasal Berlapis dan Denda Berat
Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara dan denda yang tidak ringan.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak penyalahgunaan gas bersubsidi agar subsidi negara tidak salah sasaran. Di sisi lain, kepolisian ingin memastikan masyarakat tetap aman dari praktik curang yang bisa berubah menjadi bencana dalam hitungan detik.
Seperti disampaikan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban distribusi gas bersubsidi sekaligus menutup ruang bagi pelaku yang mencari untung dengan mengorbankan keselamatan publik.





