Pengacara Kerry Riza Bantah Ada Pengaturan Penyewaan Kapal Pertamina

by -85 Views

Kuasa hukum beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva, membantah adanya kongkalikong dalam penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PIS). Bantahan tersebut disampaikan Hamdan Zoelva seusai persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hamdan menegaskan, berdasarkan seluruh keterangan saksi mahkota yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, tidak ditemukan adanya pengaturan atau rekayasa dalam proses penyewaan kapal oleh PIS.

Dalam persidangan tersebut, keenam terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya. Keterangan para saksi mahkota menunjukkan bahwa proses penyewaan kapal berlangsung secara wajar dan sesuai kebutuhan PT PIS. PT PIS menghadapi keterbatasan armada kapal pada periode 2021-2023, dimana sebagian besar kapal milik Pertamina dinilai tidak efisien dan berisiko tinggi. Direksi PIS mendorong para pemilik kapal untuk melakukan peremajaan armada dan pengadaan kapal baru guna menunjang kelancaran distribusi energi nasional.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa skala bisnis pengapalan dan pengangkutan PT PIS sangat besar dengan sekitar 20.000 aktivitas pengangkutan per tahun. Oleh karena itu, pembuktiannya bahwa PT JMN hanya menyewakan tiga kapal kepada PT PIS yang merupakan bagian yang tidak signifikan dari bisnis keseluruhan PT PIS dan Pertamina. Dengan demikian, tidak terdapat bukti kuat terkait adanya pengaturan atau kongkalikong dalam proses penyewaan kapal tersebut.

Source link