Pelaku Potensial Menikmati Keuntungan Besar dari Pengoplosan Gas Bersubsidi

by -43 Views

Para pelaku pengoplosan gas bersubsidi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditemukan mendapatkan keuntungan besar dari praktik penyuntikan gas dari gas bersubsidi ke gas non-subsidi. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menyatakan bahwa praktik ini memberikan keuntungan instan bagi pelaku tanpa menyadari bahaya yang terkait. Kasus ini terungkap setelah Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas penjualan gas portabel merek “Tokai” yang mencurigakan di platform toko online.

Penelusuran digital mengarah pada penggerebekan lokasi produksi di Bogor dan pengembangan di Jakarta Utara, di mana pelaku melakukan penyuntikan gas dari tabung subsidi 3 kg ke gas non-subsidi berat 5,5 kg dan 12 kg. Selain itu, gas juga disuntik ke tabung gas portabel menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi. Empat tersangka ditangkap di Jakarta Utara dengan aktivitas pengoplosan gas ke tabung 12 kg, dilengkapi dengan penyitaan kendaraan pengangkut untuk distribusi.

Di Bogor, satu pelaku ditangkap dengan ratusan paket gas portabel siap kirim yang dikemas dengan plastik hitam dan kardus untuk menipu pembeli online. Selama proses pengoplosan ke tabung 12 kg, pelaku membeli gas subsidi seharga Rp19.000 hingga Rp21.000 dan menjualnya seharga Rp200.000 hingga Rp220.000 per tabung, dengan keuntungan bersih mencapai Rp130.000 per tabung.

Pelaku juga menghasilkan gas portabel dengan menggunakan satu tabung subsidi 3 kg untuk menghasilkan 10 tabung portabel. Dengan harga jual Rp11.000 per unit, pelaku meraup untung sebesar Rp90.000 untuk tabung melon. Sindikat ini rata-rata menggunakan 180 tabung subsidi 3 kg dalam sebulan untuk volume produksi.

Polisi menyita total 2.301 unit tabung gas, termasuk tabung gas LPG 3 kg subsidi, tabung gas portabel merek “Tokai” ilegal, tabung gas non-subsidi 12 kg dan 5,5 kg, pipa besi, mobil bak pengangkut, timbangan digital, label pengiriman, plastik packing, dan rekaman CCTV. Kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal terkait kecurangan alat ukur/timbangan.

Source link