Pelaku Potensial Menikmati Keuntungan Besar dari Pengoplosan Gas Bersubsidi

by -140 Views

JAKARTA — Praktik pengoplosan gas bersubsidi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, ternyata bukan sekadar aksi curang biasa. Dari hasil pengungkapan polisi, para pelaku disebut bisa meraup keuntungan besar hanya dari memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi, tanpa memikirkan risiko keselamatan maupun kerugian negara.

Berawal dari Jejak di Toko Online

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan patroli siber. Polisi menemukan penjualan gas portabel merek “Tokai” yang dinilai mencurigakan di platform toko online.

Penelusuran digital itu kemudian membawa aparat ke dua titik berbeda, yakni lokasi produksi di Bogor dan pengembangan kasus di Jakarta Utara. Dari sana, polisi mendapati pola pengoplosan gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Gas juga disebut disuntikkan ke tabung portabel menggunakan alat rakitan berbahan pipa besi.

Keuntungan Cepat dari Gas Subsidi

Dalam praktiknya, para pelaku membeli gas subsidi seharga Rp19.000 hingga Rp21.000 per tabung, lalu menjual hasil oplosan ke tabung 12 kilogram dengan harga Rp200.000 sampai Rp220.000 per tabung. Dari selisih itu, keuntungan bersih yang didapat disebut mencapai sekitar Rp130.000 per tabung.

Untuk gas portabel, satu tabung LPG 3 kilogram bisa diolah menjadi 10 tabung portabel. Dengan harga jual Rp11.000 per unit, pelaku dikabarkan bisa mengantongi keuntungan sekitar Rp90.000 dari satu tabung melon. Rata-rata, sindikat ini menggunakan sekitar 180 tabung LPG 3 kilogram subsidi setiap bulan.

Ratusan Tabung dan Peralatan Disita

Di Jakarta Utara, empat tersangka ditangkap saat melakukan pengoplosan gas ke tabung 12 kilogram. Polisi juga menyita kendaraan pengangkut yang dipakai untuk distribusi.

Sementara di Bogor, satu pelaku diamankan bersama ratusan paket gas portabel siap kirim. Barang-barang itu dikemas menggunakan plastik hitam dan kardus agar tampak seperti kiriman biasa dan menipu pembeli online.

Secara keseluruhan, polisi menyita 2.301 unit tabung gas, termasuk tabung LPG 3 kilogram subsidi, tabung gas portabel merek “Tokai” ilegal, tabung non-subsidi 12 kilogram dan 5,5 kilogram, pipa besi, mobil bak pengangkut, timbangan digital, label pengiriman, plastik packing, serta rekaman CCTV.

Terancam Pasal Berlapis

Kelima pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal terkait dugaan kecurangan alat ukur dan timbangan.

Kasus ini menunjukkan bagaimana bahan bakar bersubsidi masih menjadi ladang keuntungan bagi pelaku yang memanfaatkan celah distribusi dan jual-beli daring untuk menjalankan bisnis ilegalnya.